Sabtu, 23 Oktober 2010

GUBSU SYAMSUL ARIFIN RESMI DITAHAN KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin. Syamsul ditahan sebagai tersangka korupsi kasus penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000-2007. Syamsul keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2010). Berdasarkan informasi yang berhasil diterima, Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara, akan dibawa ke Rutan Salemba. 

Plt jubir KPK Priharsa Nugraha mengatakan : “Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka beinisial SA (mantan bupati Langkat 1999-2007).”

Untuk sementara demi kepentingan penyidikan, KPK menahan Syamsul selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010. Infoemasi yang diperoleh, atas perbuatannya SA, KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

1 komentar:

Fari mengatakan...

Jakarta, Aktual.com — Politikus PKS Fahri Hamzah enggan menanggapi soal penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang juga merupakan kader PKS.

“Isunya terlalu rutin, nggak ada yang menarik, terlalu biasa sudah,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/8).

Gubernur Sumut Ditahan, Fahri: Capek Nanggepinya..